Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Terkait Tiket Pesawat Yang Dibatalkan Maskapai Penerbangan Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Angkutan penerbangan merupakan salah satu alat transportasi udara yang dibutuhkan seseorang ingin melakukan perjalanan antar pulau bahkan antar negara dengan jarak cukup jauh dapat di tempuh dengan waktu relatif lebih cepat apabila dibandingkan dengan transportasi lainnya. Namun ketika konsumen telah memesan dan membayar tiket pesawat terbang dengan tujuan tertentu sesuai dengan keperluan dan kebutuhan, ketika terjadi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia bahkan hampir diseluruh negara didunia juga mengalaminya, ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mencegah penularan virus tersebut yang berdampak pada angkutan penerbangan. sehingga ada jadwal angkutan penerbangan yang mengalami pembatalan. Penelitian ini akan menjawab pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen terkait adanya pembatalan tersebut. Metode Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yakni peraturan-peraturan terkait perlindungan konsumen dan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitan ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen terkait ganti kerugian ketika tiket pesawat yang telah dipesan tersebut dibatalkan oleh pihak maskapai penerbangan antara fakta dan peraturan terkait adalah telah sesuai.