Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Abstract

Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye.