Aspek Sosiologis Tindak Pidana Perzinaan Atas Suami Yang Nikah Dibawah Tangan (Siri) Tanpa Izin Poligami

Abstract

Pernikahan siri yang secara agama dianggap sah pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah dapat memberi ruang delik perzinaan, perzinaan diatur dalam pasal 284 KUHP sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang tercemar (delik aduan). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan masyarakat atas nikah siri menjadi sah menurut agama serta berdasarkan pasal 284 dan mengetahui perlindungan hukum bagi istri yang ditelantarkan oleh suaminya yang sudah nikah siri. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menyertai pernikahan siri, khususnya bagi perempuan, antara lain masalah keluarga, masalah sosial serta psikologis. Secara hukum, pernikahan siri bagi perempuan adalah bahwa istri tidak dianggap sebagai istri sah dan tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga belaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri.