Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif Gender
Abstract
Perkawinan merupakan akad antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan ibadah dan saling memberikan kebahagiaan satu sama lain, sehingga membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Namun tidak sedikit dari pasangan suami istri yang sudah terikat dalam ikatan rumah tangga, mengalami permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Tujuan dari makalah ini untuk mengatahui sejauh mana mediasi menjadi bagian dari perbaikan dari rumah tangga yang sedang mengalami perselisihan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukan bahwa mediasi yang hadir di pengadilan agama kurang efektif, karena seorang yang sudah hadir di Pengadilan Agama cenderung mengharapkan perpisahan. Sebagai upaya pencegahan dan perbaikan dari suami istri yang berselisih, BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) berperan untuk menjadi solusi sebelum terjadinya perselisihan yang berdampak kepada perceraian. Proses mediasi memberikan sarana untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan dengan partisipasi antara para pihak. konsep gender mendorong dalam membangun keluarga, Ilmu dan kematangan mental menjadi kunci agar mampu bersinergi dan saling membantu dalam proses membangun rumah.