Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyasah Qadlaiyyah

Abstract

Perkembangan ketatanegaraan yang telah mendirikan mahkamah konstitusi (constitutional court), dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara (hak-hak asasi manusia). Salah satu di antara perlindungan itu ialah tersedianya akses judicial review melalui mekanisme constitutional question. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan teori siyāsah զaḍāiyyah, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan penerapan constitutional question dapat memperluas perlindungan konstitusional bagi warga negara yang sedang terlibat dalam proses litigasi di pengadilan.