Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Abstract

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanah  Pasal 28H angka (1) dan Pasal 34 angka (3) UUD 1945. Pada Pandemic Covid-19, Pemerintah memimplementasikan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum yang positif yang kemudian dihubungkan dengan pembahasan yang menjadi pokok pembahasan. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji aturan hukum bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Hasil penelitian mendiskripsikan bahwa Dalam Perpres No. 14 tahun 2021 menyatakan bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi denda. Hal lain adalah penerima vaksin adalah orang sehat yang sesungguhnya tidak melakukan pelanggaran kesehatan sehingga peraturan ini tidak mencerminkan Asas keadilan sebagaimana tertera dalam pasal 2 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.