Penyelesaian Antara Nasabah dan Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalam Perkara Tunggakan Pembayaran Kredit
Abstract
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memberikan pinjaman kepada Nasabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan biasanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberikan syarat Pinjaman berbeda-beda tergantung dengan status profesinya. Dalam setiap kejadian pinjam-meminjam atau bisa dibilang kredit, banyak sekali Nasabah yang dalam prakteknya tidak menepati waktu yang diperjanjikan dalam mengembalikan pinjamannya dengan berbagai alasan, sehingga timbulah kredit yang bermasalah. Kredit yang bermasalah ini biasanya dibedakan menjadi 3 hal antara lain yaitu (1) Kurang Lancar, (2) Diragukan, (3) Macet. Biasanya Nasabah lebih mengarah kepada kredit yang macet. Penulisan artikelĀ ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Bagaimana proses awal Perjanjian antara nasabah dan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memberikan pinjaman dan Bagaimana penyelesian antara Nasabah dan pihak Bank Perkreditan Rakyat dalam perkara tunggakan pembayaran kredit. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, bahan-bahan hukum yang digunakan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjtnya diolah dan sistematisasi sesuai dengan urutan permasalahan dan akhirnya dianalisis. Seluruh data diperoleh penulis sepeti buku, artikel-artikel, jurnal perbankan, serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis, dianalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif.