Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)

Abstract

Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komunikasi dan pola tingkah laku yang baik, dalam menjalin suatu komunikasi dengan orang lain pada umunya seseorang pasti melontarkan suatu perkataan yang mengandung unsur sapaan atau pujian hal ini dilakukan dengan tujuan membuat komunikasi menjadi semakin akrab dan cenderung tidak kaku. Dalam beberapa hal seperti ini kerapkali ucapan atau pujian yang dilontarkan tersebut cenderung kearah hal yang bernuansa seksual seperi siulan, pujian yang seharusnya tak pantas diucapkan, kedipan mata, atau hal lain yang berkaitan. Terkadang dan tanpa disadari hal tersebut dalam pola prilaku masyarakat dianggap biasa saja padahal perilaku semacam itu merupakan salah satu bentuk pelecehan yang kemudian disebut dengan catcalling. Jika memandang dari sisi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan perilaku catcalling merupakan suatu pelecehan sebab si korban merasa dilecehkan sehingga merasa, tak nyaman, terganggu, bahkan terteror dengan perilaku tersebut. Pelaku catcalling bisa dijerat dengan hukuman pidana secara Undang- Undang maupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)