Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik

Abstract

Keterlibatan wanita dalam proses politik di Indonesia masih sangat minim. Minimnya keterwakilan wanita di dalam politik disebabkan oleh kondisi struktural dan kultural bangsa Indonesia. Tingginya budaya patriarki yang  melekat dalam budaya Indonesia menjadi penghalang keterwakilan wanita dalam legislatif. Budaya ini memandang bahwa wanita itu lemah dan lebih memposisikan wanita sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, adanya subordinasi gender menjadi penghalang bagi keterwakilan wanita untuk berpartisipasi dalam politik. Menghadapi hal demikian, pemerintah sebagai pemegang kebijakan telah menetapkan sejumlah undang-undang untuk mendorong keterwakilan wanita dalam legislatif. UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2008, merupakan UU yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong keterwakilan wanita dalam legislatif. Dalam dua undang-undang tersebut, wanita memiliki kuota sebesar 30% untuk turut serta di dalam legislatif. Sedangkan, parpol berperan untuk mengakomodir keterwakilan wanita dalam legislatif. Melalui ketetapan tersebut, wanita dapat turut berpartisipasi dalam legislatif, sejajar dengan laki-laki.