Hukum Keluarga Islam Nusantara Tema: Analisis Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Abstract

Pembahasan tentang Hukum Keluarga Islam Nusantara sangat menarik. Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana hukum keluarga dalam proses politik hukum dan positivikasi hukum Islam di Indonesia. Proses ini terbentang sejak zaman penjajahan, awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru, reformasi sampai saat ini. Tentu sangat panjang pembahasannya. Sejarah hukum pada zaman Hindia Belanda mengenai kedudukan hukum Islam dapat dibagi atas dua periode. Pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya yang disebut receptio in complex. Pada periode ini berlaku hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam. Kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian disebut teori receptie. Dalam teori ini hukum Islam berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Pada zaman kemerdekaan hukum Islam mengalami dua periode. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive, hukum Islam diterima apabila telah diyakini. Kemudian periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum