Implementasi Ilmu Amtsal Al-Qur’an Dalam Memahami Ayat-Ayat Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Ilmu amtsal Al-Qur‟an merupakan salah satu aspek dari kajian tafsir dan ilmu tafsir. Dalam perkembangan ilmu tafsir. Ilmu ini memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan berpikir umat Islam dalam mendalami dan memahami Al-Qur‟an, tidak terkecuali pada ranah Hukum Ekonomi Syariah (HES). Ilmu amtsal Al-Qur‟an penting diimplementasikan dalam memahai ayat-ayat HES. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi Ilmu amtsal Al-Qur‟an terhadap ayat-ayat yang terkait dengan tematema HES. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersumber dari jurnal, artikel, dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengimplementasikan Ilmu amtsal Al-Qur‟an dapat diambil simpulan bahwa terdapat amtsal dalam Al-Qur‟an yang mengandung tema HES, yaitu antara lain QS. 2: 261 dan ayat 275. Dalam ayat 261 dijelaskan mengenai urgensi infak bagi orang yang berinfak (munfik), bahwa pahalanya dilipatgandakan seperti sebutir biji yang ditanam menumbukan tujuh tangkai dan tiap tangkainya menumbuhkan seratus bulir (1:700), demikian pahala bagi orang yang berinfak. Sedangkan dalam ayat ke 275 diumpamakan/dimisalkan orang transaksi riba tidak akan dapat berdiri dengan sempurna, melainkan seperti berdirinya orang yang tidak waras karena dirasuki setan. Hal ini menunjukkan, betapa besar dampak negative bagi orang-orang yang terjerumus melakukan praktik riba.