Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Adat Dan Fiqh

Abstract

Pernikahan dini merupakan isu yang sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal tersebut dianjurkan oleh agama, didorong, serta dicontohkan oleh baginda Nabi Muhamad ﷺ. Ada juga opini yang memandang hal tersebut (pernikahan dini) sebagai hal yang negatif karena diasumsikan akan menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. Hal ini mendorong penulis untuk mengkaji permasalahan pernikahan dini dalam berbagai perspektif, yaitu dalam perspektif KUHPerdata, Undang-undang No. 1/1974, Hukum Adat, dan Fiqih.