Konsep Ikhtilaf Dalam Perfektif Imam Syafi’i: Studi Islam Menyoal Perbedaan Sebagai Rahmat
Abstract
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentuan sebuah hukum syar‟i. Karena setiap pendapat mengenai hukum syar‟i perlu melalui sebuah proses dan memiliki kriteria khusus di dalamnya. Agar dapat ber-ijtihad dengan baik dan tepat maka harus berlandaskan pada Al-Qur‟an dan as-Sunnah. Setiap imam yang melakukan ijtihad tidak merasa dirinya paling baik, termasuk Imam Syafi‟i di mana beliau melarang muslim saat ini melakukan suatu taqlid. Para imam memiliki sudut pandang yang berbeda, yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para imam. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang menyebabkan adanya suatu kasus atau permasalahan baru. Dalam hal ini kaum muslim memerlukan suatu kebenaran atas suatu kasus tersebut. Dan para imam ini yang berusaha semaksimal mungkin agar bisa memberikan fatwa dari kasus atau permasalahan tersebut. Bukan hanya pada kalangan para imam, bahkan para imam bisa hidup harmonis dengan perbedaan yang ada. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sering sekali melakukan perdebatan sengit guna mempertahankan pendapatnya sampai tidak menghiraukan akan larangan Allah untuk tidak bercerai berai dan hendaknya untuk terus bersatu.