Kebijakan standar kepemimpinan kepala sekolah pengelola pendidikan

Abstract

Masalah ditemui di lapangan saat kepala sekolah belum berhasil membawa lembaganya ke arah tujuan yang ingin dicapai dan meningkatkan mutu pendidikan. Pentingnya artikel ini mewujudkan agar Sekolah dapat mengelola pendidikan dengan baik, berdasarkan kebijakan standar kepemimpinan kepala sekolah sebagai pengelola pendidikan di MTs Insan Kamil Payatiman Purwakarta. Standar Kebijakan berpedoman pada Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Kedua, Undang Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10. Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Bab III Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Pasal 2 (1). Tujuan dalam artikel ini untuk meningkatkan standar kepemimpinan kepala sekolah pengelola pendidikan dan meningatkan mutu pendidikan di Indonesia. Metode penelitian lapangan (field research) bersifat kualitatif deskriptif lokasi di MTs Insan Kamil Payatiman Purwakarta Jawa Barat. Data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian dilaksanakan dari bulan Februari 2020 sampai April 2020. Analisis data diperoleh dari data primer dan sekunder kemudian di olah, mulai dari reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan uji keabsahan data, responden adalah guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, siswa dan orang tua juga masyakat. Hasil penelitian Kepala sekolah MTs Insan Kamil Payatiman Purwakarta telah melaksanakan dengan baik fungsi sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator, wirausahawan. pencipta iklim kerja.