Harmoni syariah terhadap teror korona: kemudahan beribadah dalam menghadapi epidemi covid-19
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendedikasi umat Islam Indonesia dalam melaksanakan ibadah di tengah-tengah merebaknya virus Corona, maka syari‟ah Islam hadir dengan watak harmoninya menawarkan kemudahan-kemudahan sebagai agama rahmatan lil „alamin. Artikel ini menggunakan kata “harmoni” maksudnya terjalinnya ikatan secara serasi atau sesuai dalam melaksanakan ibadah syar‟i walaupun dalam kondisi sulit (seperti saat merebaknya virus corona sekarang ini). Terkait dengan fenomena Corona tersebut, MUI dengan otoritasnya mengeluarkan fatwanya (Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Poin ke 4 dari fatwa tersebut menyatakan larangan penyelenggaraan shalat Jum‟at dan kegiatan sejenisnya yang mengundang masa, ketika wabah virus Corona tidak terkendali (darurat), dengan lebih mengutamakan keselamatan jiwa. Larangan shalat Jum‟at tersebut digantikan dengan shalat di rumah masing-masing sebagai antisipasi pandemi Corona (Covid-19). Untuk menjawab persoalan di atas, artikel ini mencoba merumuskan, menganalisa, mengaplikasikan melalui kaidah fiqhiyah yang dijadikan sebagai pisau pembedah dapat memberikan solusi terhadap cairnya permasalahan tersebut. Memproteksi kerusakan merupakan skala pioritas dari pada melakukan amal baik (درء الدفاسد مقدم على جلب الدصالح ). Kaidah tersebut dapat diaplikasikan ke dalam isu-isu Corona sebagai berikut: Meninggalkan shalat Jum‟at/Jama‟ah itu (dengan tujuan memutus rantai pandemi virus Corona) itu lebih baik, dari pada menjalankan shalat Jum‟at/jama‟ah, (dengan diganti shalat di rumah masing-masing). Dalam kondisi darurat seperti saat epedemi Corona mengancam jiwa manusia, maka syari‟at memberikan kemudahan bolehnya meninggalkan shalat jum‟at diganti shalat dzuhur di rumah.