Diskursus Poligami Perspektif Ibnu Asyur: Studi Maqashid Al-Syari‟Ah Dalam Kitab Maqashid Al-Syari‟Ah Al-Islamiyah

Abstract

Poligami baik secara diskursus maupun praktek selalu menjadi perbincangan yang menarik dan kontra produktif. Sebagian kalangan menganggap, bahwa praktik poligami sebagai simbol patriarchal dan marginalisasi kaum perempuan. Sementara di sisi lain poligami dianggap sebagai bagian dari ekspresi keimanan, bahkan merupakan hak asasi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Dalam mensikapi poligami, ulama terbelah menjadi tiga varian. Pada umumnya ulama salaf mendukung adanya poligami, sementara ulama kalaf (modernis) lebih memperketat. Sebagian diantar ulama ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Muhammad Thahir Ibnu Asyur (1879 M – 1973 M) di antara ulama modern yang memperbolehkan praktik poligami dengan syarat keadilan. Dalam kitabnya: Maqashid al-Syari‟ah al- Islamiyah (sebagai metodologi Maqashid al-Syari‟ah), beliau memperbolehkan praktik poligami dengan dalih kemaslahatan ummah. Konsepsi tersebut berseberangan dengan otoritas pemerintah Tunisia saat itu (Habib Bourguiba) yang melarang adanya praktik poligami.