Konsep Jual Beli Model Dropshipping Prespektif Ekonomi Islam
Abstract
Salahsatu sistem jual beli online yang populer dikalangan masyarakat saat ini adalah sistem jual beli dengan menggunakan konsep dropshipping. Jual beli model dropsipping ini melibatkan tiga elemen, yaitu suplier, dropshipper dan konsumen, dimana dropshipper biasanya meakukan penjualan barang yang didapat dari suplier dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan tidak perlu menyetok untuk menjual barang kepada konsumen. Studi ini membahas mengenai konsep jual beli model dropshipping prespektif fiqh. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah library method. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli model dropshipping ini telah memenuhi rukun akad dalam syariah. Sedangkan dari sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli dropshipping memiliki dua pendapat, pendapat pertama diperbolehkan, dengan syarat penjual telah mendapatkan izin dari supplier dan dapat mengadakan barang yang akan diperjual belikan, karena pada prinsipnya penjual dalam transaksi sistem dropshipping ini adalah wakil bagi pemiliknya. Pendapat kedua dilarang, karena barang belum sepenuhnya milik penjual dan barang masih ditangan pemiliknya.