Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam
Abstract
Masalah penyimpangan seksual (lesbian, gay, biseksual dan transgender) sedang dalam perdebatan yang hangat dibicarakan dalam masyarakat, mulai dari media cetak dan elektronik, ada dari kalangan tokoh Islam sendiri yang membolehkan homo dan lesbi, dengan dasar bahwa tidak ada perbedaan antara homo dan bukan homo dan tidak ada perbedaan antara lesbi dan bukan lesbi. Menurut mereka bahwa manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau takwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, kepada sesama makhluk dan peduli kepada lingkungannya. Bahkan menurutnya, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur‟an soal hidup berpasangan (Q.S. al-Rum : 21, Q.S al-Dzariyat : 49 dan Q.S Yasin : 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbi. Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari A1-Qur‟an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada ayat-ayat yang lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Pada hal ayat-ayat Al-Qur‟an saling menafsirkan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal ini disebabkan karena mereka hanya memiliki sedikit ilmu pengetahuan agama, belum banyak membaca tafsir dan Hadis, tidak mengetahui ushul fiqh dan sarana-sarana ijtihad yang lainnya, sehingga menurut mereka tidak ada larangan dari Al-Qur‟an dan Hadis untuk melakukan homoseksual dan lesbian sehingga menurut mereka, bahwa pelarangan terhadap LBGT adalah pelarangan terhadap HAM. Berkenaan dengan masalah ini, maka dalam artikel ini akan dibahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan seksual (LGBT). Adapun pembahasan berkisar pada pengertian homoseksual, lesbian dan hukumnya menurut pandangan Islam dan sanksi atas pelakunya dampak negatif yang ditimbulkannya dan upaya penanggulangannya.