WASIAT WAJIBAH DALAM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Islam adalah agama hanif yang dibawa oleh seorang yang hanif, sehingga Islam adalah sebuah agama yang sangat sempurna. Kesempurnaannya telah tercantum pada ayat terakhir dari ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah Swt. Dengan demikian Islam telah membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk didalamnya adalah membahas masalah wasiat. Wasiat adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dalam kehidupan dunia ini, hal ini mengingat ungkapan orang yang akan meninggalkan dunia fanah ini. Kewajiban menjalankan amanah wasiat ini sangat penting dalam membagikan harta peninggalan atau harta warisan, hal ini mengingat pelaksanaan wasiat adalah sebelum pelaksanaan pembagian warisan oleh ahli waris. Allah Swt telah menentukan pembagian harta peninggalan dengan sangat teliti, baik harta peninggalan itu dibagikan secara warisan maupun secara wasiat, ditambah beberapa hadis sebagai penjelas dari masalah wasiat tersebut. Namun demikian tidak semua ungkapan seseorang harus dilaksanakan wasiatnya setelah meninggal. Disinilah hanifnya ajaran Islam. disamping ada intruksi untuk menjalankan tapi ada pula kebijakan untuk tidak menjalankan. Inilah yang disebut dalam hukum Islam dengan istilah istisnaiyyah atau sistem pengecualian. Dengan sitem ini Islam adalah ajaran yang tidak jumud, kaku dan tidak statis. Bahkan Islam lebih cendrung dengan sistem elastis dan fleksibel, sehingga selalu up to date. Kata Kunci : Wasiat, Jumud, Syara’ dan Ahli Waris