KEMASLAHATAN SEBAGAI TUJUAN PENSYARI’ATAN HUKUM ISLAM : Telaah Terhadap Kehalalan Poligami, Keharaman Kawin Beda agama, Larangan Nikah Dibawah Tangan dan Kewajiban Beriddah bagi Perempuan

Abstract

Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudkan sebagai ibtila’ dan ikhtibar, yakni untuk menguji sampai dimana loyalitas seorang muslim terhadap hukum-hukum agama yang dipeluknya. Bagi muslim yang kholish, semua hukum Islam akan diterima dan dipatuhinya dengan segala senang hati. Sebab ia yakin betul, bahwa kesemuanya itu pasti mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi dirinya. Ia akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kepuasan batinnya akan terpenuhi apabila hal itu dapat dilakukan. Sebaliknya apabila ia tidak sanggup melakukannya atau terjadi pelanggaran, ia akan merasa gelisah, tidak tenang, merasa berdosa, yang sulit terobati, akhirnya ia akan bertobat dan kembali ke jalan yang benar, sehingga kedamaian dan ketenangan hidup ditemukan kembali, inilah pertanda muslim yang baik. Ada juga sementara kalangan yang selalu protes dan menilai tidak adil terhadap Allah Swt atau hukum Islam. Bahkan mereka dengan keberaniannya akalnya, berusaha mengubahnya dengan hukum buatann sendiri yang menurutnya lebih adil dan maslahah. Untuk itulah dalam artikel ini memberikan kajian terkait dua kategori antara yang pro dengan hukum Islam dan yang kontra terhadap hukum Islam, yang pada intinya untuk menampilkan dan memperjelas bahwa hukum Islam memiliki tujuan pensyari’atan yakni pada kemaslahatan ummat manusia.   Kata Kunci : Kemaslahatan, Pensyari’atan dan Hukum Islam