IJTIHAD DAN PERUBAHAN SOSIAL PADA MASYARAKAT KONTEMPORER

Abstract

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melahirkan berbagai produk baru, baik yang berkaitan dengan telekomunikasi, otomotif, maupun kedokteran, teknologi makanan, minuman dan kosmetika, sehingga menimbulkan perubahan interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat, yang pada gilirannya memerlukan respon hukum untuk menghadapi tantangan zaman dan pergeseran kehidupan sosial tersebut. Sementara itu, nash Al-Qur’an dan hadis jumlahnya terbatas untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah baru yang muncul tersebut. Bertolak dari kenyataan itu, maka akan terdorong usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan hukum Islam melalui aktifitas ijtihad, baik individu maupun kelompok, yang lebih dinamis dengan mendasarkan kepada kemaslahatan manusia, terlindunginya hak-hak secara adil, dan meningkatnya tarap kehidupan masyarakat. oleh karena itu dalam makalah filsaeat hukum Islam  ini akan berusaha untuk mendeskripsikan berbagai faktor perubahan sosial yang memerlukan respon hukum dengan segera, kemudian diiringi dengan usaha keras untuk memperbarui hukum Islam yang selaras dengan tantangan zaman yang dihadapi melalui ijtihad individu dan kelompok yang lebih akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.