TELAAH FATWA MUI NO. 10 TAHUN 2008 TENTANG NIKAH DI BAWAH TANGAN BERBASIS SADD AL-DZARĪ‘AH DAN KEADILAN GENDER

Abstract

Nikah bawah tangan menjadi isu krusial dalam hukum Islam kekinian. Sadd al-dzarī‘ah merupakan salah satu bentuk metode ijtihad yang yang dapat digunakan sebagai landasan istimbath al-hukm (pengambilan hukum). Secara istilah sadd al-dzarī‘ah merupakan pembahasan seputar upaya untuk menghalangi dan memblokade semua akses dan kemungkinan dari suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya segala jenis kerusakan dan kemudaratan. Teori pencegahan ini sering disebut sebagai langkah preventif dalam meminimalisir atau bahkan menutup jalan terjadinya kemudaratan suatu perbuatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan studi pustaka. penelitian pustaka mengacu kepada literatur-literatur sebagai basic of anlisis atas topik yang dijadikan obyek penelitian. Salah satu bentuk langkah preventif pemerintah Indonesia dalam bidang hukum perkawinan adalah menjamin ketertiban dalam sebuah perkawinan melalui undang-undang pencatatan perkawinan, sebagaimana pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat”. Langkah ini bertujuan membentuk keadilan gender, agar diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam praktik perkawinan tidak lagi terjadi. Underhand marriage is a crucial issue in contemporary Islamic law. Sadd al-dzarī'ah is a form of the ijtihad method which can be used as a basis for istimbath al-hukm. In terms of sadd al-dzarī'ah, it is a discussion about efforts to block and block all access and the possibility of a certain act which is basically allowed or prohibited to prevent all kinds of damage and damage. This theory of prevention is often referred to as a preventive step in minimizing or even blocking the path for the occurrence of an act of oblivion. This research uses a qualitative approach, with literature study. literature research refers to the literature as the basic of analysis on the topic which is the object of research. One form of preventive measures taken by the Indonesian government in the field of marriage law is to guarantee order in a marriage through the marriage registration law, as in Article 5 paragraph (1) Islamic Law Compilation (KHI) which reads "In order to ensure orderliness of marriage for the Islamic community every marriage must noted ”. This step aims to establish gender justice, so that discrimination against women in the practice of marriage no longer occurs.