HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA

Abstract

Latar belakang lahirnya sebuah konstitusi yaitu berangkat dari kontrak sosial atau general egreement  antara mayoritas rakyat terkait konstruksi yang diidealkan oleh sebuah negara. Konstitusi tersebut dibutuhkan oleh warga negara untuk mengakomudir kepentingan mereka bersama agar dapat dilindungi. Adapun kepentingan yang paling fundamental dari setiap warga negara yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang  menjadi salah satu bagian sentral di dalam konstitusi. Dalam hal ini, konstitusi tidak hanya sebatas memberikan jaminan dan proteksi hitam di atas putih, melainkan wajib memberikan garansi berbagai nilai dan norma yang dijadikan rujukan oleh lembaga peradilan dalam menunaikan tugasnya sebagai Wakil Tuhan di muka bumi. The existence of a constitution is from a social contract or general egreement between people related to the idealized construction of a country. The constitution is needed by citizens to communicate their common interests to be protected. The most fundamental interests of citizens are protection of human rights (HAM) which is one of the important parts of the constitution. In this case, the constitution not only provides guarantees and protection in black and white, but also must provide guarantees of various values and norms used as a reference by the judiciary in fulfilling its duties as God's Representative on earth.