PERKEMBANGAN POLITIK ZAMAN HINDIA BELANDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ISLAM

Abstract

Sejarah bangsa Indonesia baik secara de facto maupun de jure tidak bisa di-lepaskan dari Belanda sehingga berdampak tidak hanya dalam hukum positif, tetapi juga dalam hukum Islam. Hal ini bisa dibuktikan dengan masih dipakainya HIR dan Rbg sebagai salah satu rujukan para hakim Pengadilan Agama dan pakar hukum Islam negeri ini dalam menentukan persoalan terkait hukum Islam, seperti perkawinan, pewarisan, dan sebagainya. Ada apa sebenarnya dengan hukum Islam di negeri ini. Ia pasti dan akan selalu berkait erat dengan hukum kolonial. Ternyata fakta sejarah menunjukkan bahwa hukum Islam memang berkaitan dengan hukum adat (hukum bentukan Belanda waktu itu). Tentunya pernyataan ini sarat dengan muatan politis karena bagaimana mungkin suatu adat atau kebiasaan dikaitkan dengan hukum Islam dan menjadi rujukan dari dulu hingga saat ini. Oleh karena itu, fakta sejarah sekaligus intrik politik yang melatarbelakangi perkembangan hukum Islam harus dikaji secara mendalam. The history of Indonesia cannot be separated from the Netherlands both de facto and de jure, so it has an impact not only on positive law but also on Islamic law. It’s can be evidenced by still wore HIR and Rbg as one of the references of the religious court judges and expert in this country to determine all matters that relating to Islamic law such as marriage, inheritance etc. What’s wrong with Islamic law in Indonesia? It must be closely linked with colonial law. The historical facts show that Islamic law is associated with customary law (law of the Netherlands at that time). This statement is absolutely loaded with political content because how could a custom or habit has been associating with Islamic law. Therefore the historical facts and political intrigue behind the development of Islamic law must be studied in depth.