KONSEP UMMAH DAN RAKYAT DALAM PANDANGAN ISLAM

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui konsep ummah dan rakyat perspektif Islam yang sesungguhnya, apa saja kualifikasi-kualifikasi ummah dalam al-Qur’an Hadis, masyarakat madani, dan bagaimana konsep kewarganegaraan dalam perspektif kajian Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan heuristik dan historiografi ala Notosusanto. Hasil penelitian yang diperoleh: ummah adalah suatu kumpulan masyarakat yang berbeda-beda baik suku, ras, agama, dan budaya yang memiliki visi-misi dan tujuan hidup bersama dalam merealisasikan perintah dan larangan Tuhan untuk kehidupan yang berkemajuan, bermartabat dan beradab. Konsep ummah dalam masyarakat madani adalah bermula pada proses hijrah Rasulullah Saw. yang diimplementasikan untuk memulai peradaban baru bersama masyarakat di Madinah. Konkretnya, Rasulullah Saw. meletakkan dasar-dasar masyarakat madani melalui bermusyawarah, dan merumuskan ketentuan dan tujuan hidup bersama yang meliputi kebebasan, keadilan, dan partisipasi. Dalam konsep kewarganegaraan Islam, ada dua penyebutan non-Muslim, yaitu kafir dzimmi dan musta’min. Kafir dzimmi merupakan warga non-Muslim yang memiliki kriteria seperti menetap di satu tempat selamanya, dihormati, dan jiwanya tidak boleh mendapat gangguan apapun. Dikatakan kafir dzimmi, maka individu tersebut mempunyai beberapa hak di antaranya hak kemanusiaan, hak sipil, dan hak politik. Adapun musta’min, mereka tidak memiliki hak-hak politik, karena mereka bagian dari orang asing. This study discusses the concept of the ummah and the people in Islamic perspective, what are the qualifications of the ummah in al-Qur'an and as-Sunnah, civil society, and how the concept of citizenship is in the perspective of Islamic studies. The research method used a heuristic and historiography approach according to Notosusanto. The result of the study showed that ummah is a group of people with different ethnicities, races, religions, and cultures that have a vision and mission and the goal of living together to realize God's commands and prohibitions for a progressive, dignified, and civilized life. The concept of the ummah in civil society originated in the process of the Prophet Muhammad's hijrah which was implemented to start a new civilization together with the people in the Medina. Concretely, Muhammad Saw laid the foundations of civil society through deliberation and formulated the terms and goals of life together which included freedom, justice, and participation. In the concept of Islamic citizenship, there are two terms of non-Muslim, namely kafir dhimmi and musta'min. Kafir dhimmi are non-Muslim citizens who have criteria such as staying in one place forever, being respected, and their souls should not be subject to any disturbance. Kafir dhimmi said that the individual has several rights including human rights, civil rights, and political rights. As for musta'min, they are individuals that do not have political rights, because they are part of foreigners.