PERAN FATWA MUI SEBAGAI PRODUK HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT

Abstract

Pada Juli 2021, bulan milad MUI yang ke-47, menjadi refleksi capaian peran MUI dalam masyarakat. Setidaknya, MUI memiliki dua kerja penting. Pertama, MUI sebagai pembawa aspirasi dan pelayan umat (khadim al-ummah). Kedua, MUI sebagai mitra pemerintah (shadiq al-hukumah). Dalam menjalankan keduanya, fatwa sebagai keluaran MUIsangat bermanfaat dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Fatwa yang dihasilkan oleh MUI seperti fatwa tentang hukum keluarga menuju kebutuhan legislasi hukum Islam dalam tatanan sistem hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 pada Perkawinan. Sampai kini, tidak kurang dari 15 fatwa yang berkaitan tentang masalah keluarga seperti perkawinan campuran, prosedur pernikahan, pengucapan sighat ta'lik talak pada waktu upacara akad nikah, perkawinan beda agama, kedudukan anak hasil zina, dan lain-lain, termasuk juga rancangan undang pada Hukum Peradilan Agama; dan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. On July 2021, MUI's 47th anniversary month, is a reflection of the achievements of MUI's role in society. At least, MUI has two important tasks. First, MUI as a carrier of aspirations and a servant of the people (khadim al-ummah). Second, MUI as a partner of the government (shadiq al-hukumah). In carrying out both, the fatwa as the output of the MUI is very useful in the development of Islamic law in Indonesia. The fatwa produced by the MUI is like a fatwa on family law towards the need for Islamic law legislation in the order of the Indonesian legal system contained in Law Number 1 of 1974 on Marriage. Until now, no less than 15 fatwas related to family issues such as mixed marriages, marriage procedures, the pronunciation of sighat ta'lik talak at the time of the marriage ceremony, interfaith marriages, the position of children resulting from adultery, and others, including the draft law. On Religious Court Law; and the draft of the Material Law of the Religious Courts on Marriage.