IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO.22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES DALAM PEMBELAJARAN PAI DI SMP INOVATIF AL-IBDA’
Abstract
AbstractThis research provides an overview of the implementation of Permendikbud No.22 of 2016 concerning the standard process in PAI learning in schools. This study aims to describe the suitability of the learning process carried out by PAI teachers in Al-Ibda Innovative Middle School 'with the standard process in Permendikbud No.22 of 2016. The method used in this study is descriptive qualitative, where data are observations, interviews, and studies documentation is analyzed through stages of data reduction, data display, and conclusions. The results of the study showed that in several aspects of the preliminary activities, core activities and closing activities carried out by PAI teachers were in accordance with the process standards in Permendikbud No.22 of 2016. However, in several other aspects there were still incompatibilities. As in the preliminary activities, namely at the stage of the description of the series of learning activities. Furthermore, in the core activities, namely in one learning meeting the teacher did not fully implement the three characteristics of the assessment, and the utilization of learning media was not maximal. In addition to the closing activities, namely at the stage of follow-up activities that are not carried out in the form of assignments.Keywords: PAI learning, process standards, PAI teachers AbstrakPenelitian ini memberikan gambaran mengenai implementasi Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang standar proses dalam pembelajaran PAI di Sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesesuaian proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru PAI di SMP Inovatif Al-Ibda’ dengan standar proses pada Permendikbud No.22 Tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana data hasil observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dianalisis melalui tahapan reduksi data, display data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pada beberapa aspek kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup yang dilakukan oleh guru PAI telah sesuai sebagaimana standar proses dalam Permendikbud No.22 Tahun 2016. Namun demikian, pada beberapa aspek lainnya masih terdapat ketidak sesuaian. Seperti pada kegiatan pendahuluan, yakni pada tahap uraian rangkaian kegiatan pembelajaran. Selanjutnya pada kegiatan inti, yakni dalam satu pertemuan pembelajaran guru tidak sepenuhnya melaksanakan ketiga karakteristik penilaian tersebut, serta dalam pemanfaatan media pembelajaran belum maksimal. Selain itu pada kegiatan penutup, yakni pada tahap kegiatan tindak lanjut yang tidak dilakukan dalam bentuk pemberian tugas.Kata kunci: pembelajaran PAI, standar proses, guru PAI