Urgensi Pengelolaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan

Abstract

Dunia usaha sektor pertanian, mengalami perkembangan yang sangat signifikan, sehingga tidak tidak hanya terbatas pada pertanian pangan, akan tetapi juga dunia usaha sektor non-pangan. Kecuali itu, dalam era industri dan informasi, kegiatan perekonomian juga mengalami pergeseran pada kegiatan sektor informasi, sehingga menjadikan berbagai profesi yang sangat beragam dan menjadi perantara sumber penghasilan yang sangat menjanjikan. Tulisan ini hendak mengungkap status hukum zakat pertanian yang berorientasi pada zakat pertanian non pangan dan status hukum zakat profesi. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa zakat pertanian non pangan, bagi Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan tidak wajib zakat, sedangkan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa yang wajib dizakati dari tanaman non pangangan adalah apabila diniati untuk diperdagangkan. Sementara terkait zakat profesi, para ulama sepakat bahwa status hukumnya wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab disebabkan penghasilannya tergolong sebagai al-mal al-mustafid. Dengan demikian, implikasi dari status hukum zakat pertanian non pangan maupun zakat profesi, sejatinya agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghapus kesenjangan sosil. Karena itu, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional yang bertanggung jawab yang dilakukan masyarakat bersama pemerintah.