Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif
Abstract
Tulisan ini sebuah upaya menyajikan jawaban dari kegelisahan elemen bangsa ini terhadap kualitas putusan hakim di pengadilan yang cendrung kaku dan positivis. Tulisan ini menggunakan metode konseptual-kepustakaan terkait kebebasan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Sebagai tawaran konsespsi, penulis menggunakan landasan aksiologi dalam cabang ilmu filsafat dengan teori tujuan hukum disertai dengan keadilan substantif, agar memberikan corak pandang baru terkait arah kebebasan hakim dalam memutus perkara. Putusan ini sebagai upaya dan sistem kontrol terhadap kebebasan hakim dalam menafsirkan peraturan dan perkara di pengadialam yang cendrung disalah gunakan. Jenis penelitian tulisan ini ialah normatif konseptual dengan pendekatan diskriptif.