Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang Berimbang

Abstract

Mediasi sebagai alaternatif peneyelesaian perkara di luar pengadilan selain dikenal dalam perkara perdata, juga diadopsi dan digunakan sebagai penyelesaian perkara pidana. Rancangan KUHP secara jelas memasukkan materi Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Mediasi yang selama ini dikenal sebagai, jalur penyelesaian perkara hanya perdata, perlu dijelaskan ulang secara lebih komprehensif dan menyeluruh, didalamnya terdapat satu prinsip penyelesaian perkara dengan menggunakan Restorative Justice sebagai instrumen penyelesaian perkara pidana. Selain itu juga, prinsip dasar Restoratife Justice sebagai prinsip pelaksanaan yang menjadi satu-kesatuan dalam penyelesaian perkara-perkara melalui jalur non litigasi. Mediasi dengan prinsip Restorativ Justice diadopsi sebagai bagian terpenting dalam penyelesaian perkara-perkara kepidanaan, dengan penekanan pada aspek-aspek perimbangan bagi pihak-pihak untuk memperoleh keadilan. Keberadaan Restorative Justice sebagai prinsip penyelesaian perkara pidana, merupakan penguatan peranan mediasi sebagai alternative penyelesaian perkara perdata dan pidana. Penulis menggunakan Metodologi penelitian diskriptif normative, dengan telaah pustaka.