Makna Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Dalam Al-Qur’an (Analisis Surah al-Rum Ayat 21)

Abstract

Pernikahan dalam Islam bukan sekedar media untuk pemenuhan kebutuhan biologis. Lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah kehormatan dalam beragama. Dalam konteks ini, al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang sangat berat (mitsaqan galiza) di hadapan Allah yang didalamnya terdapat sebuah aturan yang signifikan yang memang harus kita jalani, hal-hal  yang diharamkan sebelum pernikahan berubah menjadi sebuah kehalalan yang wajib dilaksanakan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustka (library reseach). Tekinik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi yaitu mengumpulkan tulisan yang berkenaan dengan tema. Hasil temuan peneltian ini adalah pernikahan merupakan salah satu jalan untuk menghindari dari akhlak tercela. Dalam sebuah pernikahan kita harus menjaga perasaan  pasangan kita saling menghormati sehingga kita akan menggapai yang namanya pernikahan sakinah, mawaddah, warahmah. sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan, sedangkan mawaddah  merupakan jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya dan rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai.