Pola Pengembangan Konsep Mudharabah dan Implementasinya pada Bank Syariah (Analisis Kritis Penerapan Konsep Mudharabah Dalam Ekonomi Islam)

Abstract

Salah satu upaya dalam penyebaran ajaran Islam di era milenial ini adalah dengan pola pengembangan di bidang ekonomi berbasis syari’ah Islam. Dalam hal ini, dapat di telaah dari penguasaan sistem ekonomi syariah dan pola pengembangannya berupa penerapan sistem bagi hasil (mudharabah) antara dua belah pihak. Aktivitas interaksi bisnis saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dan dinamis dalam konteks hukum Islam, meskipun pada kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu’amalah). Implikasi kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam inovasi pengembangan model akad dan produk. Namun demikian, pengembangan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor dan landasan hukum Islam yang jelas perspektif fiqih. Dalam artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail hal-hal yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antara kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak pengelola usaha untuk melakukan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan bagi seluruh masyarakat secara umum. Hal ini merupakan harapan besar penulis agar konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.