Implementasi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di BTM Sang Surya Pamekasan

Abstract

Dewan Pengawas Syariah adalah suatu Dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank Syariah atau Koperasi Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat Islam. Dan mereka bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada mereka, sehingga dapat ditentukan tentang sesuai tidaknya masalah-masalah tersebut dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Salah satu Koperasi Syariah yang mempunyai Dewan Pengawas Syariah adalah Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan yang dinilai masih kurang memuaskan dilihat dari fungsi dan DPS yang masih belum di jalankan secara keseluruhan, karena bisa dikatakan sebagian DPS ada yang mengabaikan prinsip Syariah yang sesuai dengan fatwa, tidak konsisten menjalankan prinsip Syariah, anggota DPS yang kurang memahami tugas dan fungsinya dan kurang kompetensi dalam bidang fiqih muamalah dan keuangan modern. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah jo Undang-Undang No 6/24/PBI Tahun 2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: Dewan Pengawas Syariah mengalami cacat yakni pihak nasabah secara tidak langsung dipaksa untuk mengendapkan uangnya selama satu tahun dikarenakan melihat hasil yang diperoleh oleh nasabah sangat jauh besaran persennya dari enam bulan sampai satu tahun. Adapun menurut konsep akad muamalah seecara umum harus memenuhi konsep antarodin, dimana konsep ini merupakan salah satu asas fiqih muamalah yang berarti suka sama suka atau saling merelakan yang menjadi kriteria utama dari sahnya suatu transaksiĀ  islam memberlakukan asas ini dalam semua aturan bermuamalah termsuk dalam ekonomi perbankan syariah atau lembaga keuangan lainnya dalam konsep antarodin berdampak pada larangan praktek penipuan, kecurangan dan pemalsuan, kesepakatan, berkeadilan dan toleransi. sehingga fungsi dari DPS sebagai badan pengawas di Lembaga Keuangan Syariah dari transaksi agar sesuai dengan prinsip syariah itu tidak dilaksanakan secara maksimal karena dari implikasi pelaksanaan tersebut mengalami kerugian dan ada keterpaksaan sehingga akad tersebut oleh Lembaga Keuangan Syariah itu ditiadakan.