Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Abstract

Kewenagan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya dilakasanakan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan daerah untuk membuat regulasi atau pengaturan (regeling) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanan otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persama€rn kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tetapi faktanya penerapan perda tersebut masih terdapat permasalahan untuk dapat dilaksanakan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam agar supaya dapat diketahui permasalahan utamanya dan pada akhirnya ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legal issue yang dicari yaitu permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bedasarkan hasil penelitian terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.