Kajian Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah dalam Program SI-MANTAB
Abstract
Tabungan SI MANTAB merupakan salah satu produk tabungan berdasarkan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah dengan hadiah 100 paket umrah dengan sistem undian yang diluncurkan BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong pada tahun 2019. Selain itu, tabungan ini juga menjanjikan hadiah lain dalam bentuk bonus (‘athaya) yang diberikan setiap bulan. Implementasi akad padaTabungan ini perlu ditinjau lebih mendalam karena dengan menggunakan akad Wadi’ah Yad DhDhamanah berarti penerima titipan (wadi’/mustawda’) berhak mengelola dan memanfaatkan barang/dana titipan tanpa ada kewajiban untuk memberikan imbalan kepada penitip (muwaddi’) kecuali hanya berupa bonus (‘athaya) yang tidak boleh diperjanjikan. Konsekwensi akad Wadi’ah Yad Dhamanah mengharuskan penerima titipan memberikan ganti rugi kepada penitip jika terjadi kekurangan atau kerusakan pada barang/dana titipan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Tabungan SI MANTAB di BMT Sidogiri belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Pihak BMT Sidogiri sudah menjanjikan pemberian bonus (‘athaya) diawal akad sedangkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan dan Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syari’ah memuat ketentuan bahwa pemberian bonus itu tidak boleh diperjanjikan/disyaratkan..