Saddu Zarai’ sebagai Sumber Hukum Islam dan Penerapannya terhadap Problematika Kontemporer

Abstract

Saddu Zarai’ merupakan satu terobosan metode yang dihasilkan oleh para ulama Ushul Fiqh terdahulu dalam upaya proteksi dan menjaga jangan sampai manusia sebagai mukallaf terperosok kepada kerusakan, dengan cara menutup semua sarana yang mengantarkan kepada kerusakan tersebut. Namun dalam perkembangannya sebagai akibat dari berkembangnya kehidupan, ada aspek lain yang juga harus menjadi perhatian sebagai kebalikan dari menghindari kerusakan, yaitu realisasi kemaslahatan dengan cara membuka dan memperbolehkan penggunaan sarana yang mengantarkan kepada kemaslahatan yang dikenal dengan Fathu Zarai. Metode al-Zarai’ menjadi fleksibel dalam penerapannya karena yang menjadi patokan adalah sejauh mana kemaslahatan bisa dicapai, sehingga relevan menjadi metode penggalian hukum dalam konteks kekinian.