Perlindungan Perempuan dan Anak Menurut Perspektif Hukum Kontemporer
Abstract
Perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat menegenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena hal itu bisa mempersempit terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Sudah banyak faktor-faktor yang menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang disebakan antara lain faktor ekonomi, sosial dan budaya. Jika ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta perlindungan perempuan dan anak seolah menjadi titik terlemah.