Konsep Keadilan Dalam Poligami: Studi Tentang Pendapat Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar

Abstract

Ulama sepakat bahwa poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat suami mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya. Adapun yang menjadi landasan hukumnya adalah surat al-Nisa’ ayat 3. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana mengenai konsep adil itu sendiri dalam berpoligami. Seperti yang dipahami oleh Muhammad Abduh mengenai keberadaan ayat tersebut yang kemudian banyak mengundang kontroversi dan dukungan dari ulama'-ulama' yang lain. Menurut Muhammad Abduh tentang konsep keadilan dalam poligami adalah memperlakukan istri-istrinya secara merata dan tidak berat sebelah, baik dari segi materil muapun non materiil. Ia juga berpendapat bahwa poligami akan membawa mahdlarat terhadap anggota keluarga, baik terhadap istri-istrinya maupun anak-anaknya. Juga menurutnya pula akibat dari poligami tersebut akan membawa pengaruh yang kurang baik terhadap lingkungan masyarakat yang kemudian merambat pada keberadaan suatu bangsa.