MERIAS DIRI PADA MASA IDDAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PEMAHAMAN MASYARAKAT KECAMATAN PADEMAWU PAMEKASAN
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat Kecamatan Pademawu jarang sekali aturan masa iddah ini diterapkan, yang mana mayoritas masyarakat Kecamatan Pademawu tidak mempedulikan aturan-aturan tentang masalah iddah (masa tunggu bagi seorang istri yang diceraikan suaminya) baik cerai hidup maupun cerai mati. Masyarakat disini ketika melakukan Iddah mereka tetap keluar rumah, memakai wangi-wangian dan merias diri. Sehingga tak jarang masyarakat mencibir akan hal tersebut. Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Hukum Islam mengatur masa iddah seorang wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya? Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat Kecamatan Pademawu terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dikarenakan data yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat yang sedang melaksanakan masa iddah dan juga kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kecamatan Pademawu. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Dalam hukum Islam wanita mempunyai kewajiban menjalani masa iddah jika dia ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. Hal-hal yang tidak diperkenankan selama masa iddah ialah tidak menikah dengan laki-laki lain, tidak dianjurkan menerima khitbah, tidak diperbolehkan berhias, tidak boleh keluar dari rumah. Kedua, Pandangan masyarakat terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: masyarakat yang sedang dalam masa iddah ada yang sesuai dengan syariat Islam dan menjalankannya dengan ketentuan-ketentuan iddah dan larangannya, serta ada pula yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yaitu masih keluar rumah dengan alasan refresing dan juga berhias dengan memakai parfum, memakai pakain feminim dan ketat. Tokoh Agama dan tokoh masyakat yang dijumpai berpendapat bahwa perilaku perempuan saat masa iddah ada yang sesuai dan adapula yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena masih banyak yang melanggar larangan-larangan iddah. Dikhawatirkan jika seorang wanita menegetahui masa iddah sedangkan dia tidak melaksanakannya hukumnya adalah haram. Kata kunci: Pandangan Masyarakat, Wanita yang Merias Diri, Masa Iddah