Perkawinan Endogami Di Kabupaten Pamekasan Madura

Abstract

Perkawinan endogami di Pamekasan masih marak terjadi hingga sekarang  ini. Sebagian masyarakat menjadikan perkawinan endogami ini sebagai kebiasaan (adat) yang sulit mereka hilangkan.. Para ahli memandang perkawinan endogami ini dinilainya kurang baik dan mempunyai dampak negatif terhadap keturunannya, misalnya keturunan yang dihasilkan dari perkawinan ini, mengalami cacat fisik dan mental atau mempunyai penyakit bawaan/turunan, karena hubungan darah antara suami dan isteri terlalu dekat. Perkawinan memiliki dua sistem, yaitu sistem perkawinan endogami dan sistem perkawinan eksogami. Perkawinan endogami adalah sistem perkawinan dimana anggota masyarakat hanya memperbolehkan mengawini atau menikah dengan anggota masyarakat lain yang masih dalam satu marga. Sedangkan sistem perkawinan eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh anggota masyarakat di luar marga atau kelompoknya sendiri. Islam tidak melarang perkawinan ini, namun yang menjadi topik pembahasan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi alasan mereka melakukan perkawinan endogami dan bagaimana dampak yang timbul dari perkawinan ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan utama tentang perkawinan endogami dan mengungkapkan dampak dan akibat yang timbul dari pelaksanaan perkawinan endogami. Dalam penelitian ini, bila dilihat dari pendekatannya, maka penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Bila dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus (case study). Dalam penelitian kasus ini peneliti menggunakan pendekatan sosiologis-empiris, dengan menggunakan instrument observasi dan interview. Adapun lokasi penelitiannya adalah desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, karena sampai saat ini masyarakat masih menjadikan perkawinan endogami sebagai kebiasaan yang sudah turun temurun mereka lakukan. Perkawinan eksogami dalam ajaran Islam sangat dianjurkan dengan tujuan untuk memperluas tali silaturrahim dan menghindari kemungkinan kawin atau menikah dengan saudara sesusuan. Namun Islam sendiri tidak melarang adanya perkawinan endogami dan sistem perkawinan ini, banyak juga kita jumpai di masyarakat dengan berbagai alasan dan berbagai faktor, diantaranya faktor budaya, menjaga dan mempertahankan status sosial, dan menjaga harta warisan. Faktor tersebut juga menjadi alasan pasangan kawin endogami di desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Melakukan suatu perkawinan dengan eksogami ataupun endogami keduanya sama-sama diperbolehkan oleh Islam dan semuanya bisa diterima oleh masyarakat, hal yang terpenting dalam suatu perkawinan adalah bagaimana hubungan perkawinan tersebut bisa dijaga keutuhannya.