Perempuan Bekerja: Kajian Komprasi Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Bekerja merupakan hal penting bagi setiap orang utamanya bagi pasangan suami istri, karena dengan bekerja akan menjamin kelangsungan hidup ke depan bagi keluarganya. Nafkah adalah suatu kewajiban bagi seorang suami terhadap istri dan keluarganya, namun terkadang apa yang seharusnya menjadi kewajiban suami pada masa sekarang menjadi terbalik dan menjadi satu hal yang dilakukan seorang istri, suatu contoh adalah istri berkarir dan bekerja di luar rumah. Karena memberi nafkah kepada keluarga dalam hidup berumah tangga merupakan kewajiban seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga, sehingga banyak cara yang mereka lakukan untuk membahagiakan keluarganya walaupun terkadang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-seharinya, sampai yang perempuan atau istrinya yang mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan tersebut meskipun sampai menempuh jarak jauh bahkan sampai ke luar negri tanpa diiringi suami dan keluarganya. Banyak hal yang menjadi pekerjaan bagi masyarakat madur seperti menanam tembakau, menyiram, dari pagi sampai siang tidak ada bedanya dengan para suami. Di samping itu dia harus mengerjakan urusan-urusan dalam rumah tangganya sebagai ibu dari anak-anaknya. Fenomena pekerja perempuan yang telah bersuami di madura bukan suatu hal yang asing lagi, Pada umumnya di Indonesia, para istri-istri bekerja sebagai tulang punggung keluarga yang seharusnya merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga.