SISTEM SHARE IN JAR PENJUALAN ONLINE PADA VIA SHOP_234 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

AbstractThe share in jar system is a trading model that is carried out by dividing the contents of cosmetic product into several small containers then marked with label to indicate the type of product, the share in jar products then packed and distributed to the consumers who have ordered. This method made it easier for consumers to test the product in cheaper price, before finally buying the real product. Though this method is practical, it raises doubt as to whether the products are properly handled, since consumers don’t know how the products are moved from the original containers to jars. The lack of information provided on product labels can also raise consumer doubts about the safety and the quality of the product. Given the problem of quatinable validity of the content size, the ingredients, the lack of information on the label, and the presumption of poor product quality. This study aims to verify and understand share in jar online system at Via Shop_234 from the perspective of sharia economic law and consumer protection. This is field research study with qualitative approach where the result were analyzed by selected juridical review. The data used were data observation, interviews and documentation with the owner and consumers of Via Shop_234. The result showed that share in jar system at Via Shop_234 was in line with the norms of sharia economic law in terms of sales agreements also sale and purchase as well as normative aspects of the consumer protection that is the regulation of law No. 8 of 1999 and Islamic business ethics.Keyword: Transaction; share in jar; contract; consumer protection. AbstrakSistem share in jar merupakan model perdagangan yang dilakukan dengan membagi isi produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil kemudian ditandai dengan label untuk menunjukkan jenis produk, produk share in jar kemudian dikemas dan didistribusikan kepada konsumen yang telah memesan. Cara ini memudahkan konsumen untuk menguji produk dengan harga yang lebih murah, sebelum akhirnya membeli produk yang sebenarnya. Meskipun metode ini praktis, namun menimbulkan keraguan apakah produk ditangani dengan benar, karena konsumen tidak tahu bagaimana produk dipindahkan dari wadah asli ke stoples. Kurangnya informasi yang diberikan pada label produk juga dapat menimbulkan keraguan konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk. Mengingat masalah validitas quatinable dari ukuran konten, bahan, kurangnya informasi pada label, dan anggapan kualitas produk yang buruk. Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi dan memahami sistem share in jar online di Via Shop_234 dari perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dimana hasilnya dianalisis dengan tinjauan yuridis terpilih. Data yang digunakan adalah data observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pemilik dan konsumen Via Shop_234. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem share in jar di Via Shop_234 sudah sesuai dengan norma hukum ekonomi syariah dalam hal perjanjian jual beli serta aspek normatif perlindungan konsumen yaitu Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan etika bisnis Islam.Kata Kunci: Transaksi; berbagi dalam toples; kontrak; perlindungan Konsumen.