MEMBINCANG KEMBALI HUBUNGAN SYARIAH DAN FILSAFAT

Abstract

Mempertentangan Filsafat dengan Agama (Syariah) sama dengan mempertentangkan akal dengan wahyu sebagai sumber kebenaran. Diskursus tersebut memuncak ketika al-Ghazālī memberikan kritik tajam atas filsafat. Kritik tersebut dikritik oleh Ibn Rushd. Lebih dari itu, upaya rekonsiliasi filsafat dan Syariah diberikan oleh Ibn Rushd. Epistemologinya dibangun atas tiga hal, metode al-Khaṭabiyah (Retorika), metode al-Jadaliyyah (dialektika), dan metode al-Burhāniyyah (demonstratif) yang dilakukan dengan metode takwil. Dalam Bahasa uṣūl al-fiqh, Ibn Rushd menggunakan metode al-jam’ wa al-tawfīq. Akal dan wahyu diposisikannya secara proporsional. Akal dan wahyu sama-sama digunakan sebagai alat untuk menemukan pengetahuan tanpa mengunggulkan yang satu di atas yang lainnya.