ANALISIS PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BAUBAU

Abstract

Pandemi Covid-19 memberikan dampak risiko bagi kesehatan masyarakat dan secara nyata berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan pajak yang diterbitkan pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 ialah perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak yang lain. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme restitusi pajak di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.