PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK KPP PRATAMA BANGKINANG
Abstract
Kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan dapat merugikan Negara maupun Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengaruh yang diberikan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak KPP Pratama Bangkinang. Metode yang digunakan adalah metode campuran yaitu menggabungkan metode kuantitatif dan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pengembalian pendahuluan yang dilakukan di KPP Pratama Bangkinang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Walaupun pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak mengurangi kas negara, kebijakan ini tidak memengaruhi pencapaian target penerimaan pajak secara signifikan. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.