UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Abstract

Abstract The Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions issued due to the taxpayer's ignorance is a decision related to the implementation of tax decisions that have the potentially to cause disputes. This is because there are no clear boundaries regarding the criteria for error. As a result, there are opportunities for interested parties to interpret subjectively (Huda, 2015). If the taxpayer feels that The Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions issued by the DGT is not appropriate, then the taxpayer can file a legal action in the form of a lawsuit to the Tax Court. What is interesting in the lawsuit process is how the panel of judges decides on tax dispute cases that arise due to unclear criteria in a rule, in this case related to taxpayer ignorance. In addition, the decision issued by the Tax Court must be able to provide a sense of justice to taxpayers considering the purpose of establishing the Tax Court is to create justice and legal certainty in the settlement of tax disputes. Keywords: Tax, Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions, Tax legal remedies, Tax Court Abstrak Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan akibat adanya kekhilafan wajib pajak merupakan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang berpotensi terjadi sengketa. Hal itu disebabkan karena tidak adanya batasan-batasan yang jelas mengenai kriteria kekhilafan yang diatur di dalam sebuah aturan. Akibatnya terbuka peluang bagi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak dan petugas pajak untuk menafsirkan secara subjektif (Huda, 2015). Jika wajib pajak merasa bahwa surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterbitkan DJP tidak tepat, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Yang menarik dalam proses gugatan tersebut adalah mengenai bagaimana majelis hakim memutuskan perkara sengketa pajak yang timbul karena ketidakjelasan kriteria di dalam sebuah aturan, dalam kasus ini yaitu terkait kekhilafan wajib pajak. Selain itu, putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak harus dapat memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak mengingat tujuan pembentukan Pengadilan Pajak adalah untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Kata Kunci: Pajak, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Upaya hukum perpajakan, Pengadilan Pajak