PENERAPAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI UMKM DI KPP PRATAMA BALIGE PADA MASA PANDEMI COVID-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan atas implementasi PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige, tinjauan efektivitasnya, dan mengidentifikasi hambatan atas implementasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah metode dokumentasi dan metode wawancara. Berdasarkan tinjauan implementasi PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : implementasi PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige telah diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun masih sedikit Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut; Pada tinjauan efektivitas pemanfaatan PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige, maka dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige masih membutuhkan penyempurnaan. Hal ini dikarenakan berlakunya PMK No 86/PMK.03/2020 untuk memberikan insentif bagi UMKM, tidak serta merta menyebabkan berkurangnya penerimaan PPh Final UMKM meskipun diketahui bahwa dengan memanfaatkan insentif tersebut Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak; Dari identifikasi hambatan dalam implementasi PMK No 86/PMK.03/2020 atas insentif pajak bagi UMKM di KPP Pratama Balige, penulis menyimpulkan masih terdapat hambatan, baik dari sisi fiskus maupun dari sisi Wajib Pajak UMKM.