PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BELANJA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI WILAYAH KPP PRATAMA TEGAL

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengenaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri dan swasta, serta menggali permasalahan yang dihadapi Bendahara PAUD dalam pemenuhan kewajiban perpajakan berupa kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23 atas belanja dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yang diterima, serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini merupakan penelitian campuran dengan menggabungkan data kuantitatif serta kualitatif deskriptif dengan melakukan analisis atas berbagai literatur, peraturan, teori, dan penelitian yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa hanya PAUD negeri yang memiliki kewajiban selaku pemungut PPh Pasal 22, sementara PAUD swasta hanya berkewajiban selaku pemotong. Dari penelitian ini juga menunjukan hasil bahwa Bendahara PAUD belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya dengan baik karena adanya berbagai kendala yang dihadapi seperti kendala letak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang cukup jauh, minimnya sosialisasi pajak dari KPP, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana lembaga PAUD dan kurangnya pengetahuan perpajakan yang dimiliki Bendahara PAUD.