Kepatuhan Wajib Pajak Di Era Pandemi Covid 19 : Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Peraturan Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan perpajakan dan peraturan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Data penelitian diperoleh dari survei kuisioner secara online dari responden yaitu dokter non Rumah Sakit. Kuisioner distribusikan kepada 60 responden berdasarkan random sampling, namun yang dapat digunakan selanjutnya dalam penelitian ini berjumlah 41 observasi. Kuisioner didistribusikan 26 Maret 2021 sampai 2 April 2021 secara online. Pengujian data penelitian ini dilakukan dengan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kesardaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, pelayanan perpajakan dan peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini mengindikasikan bahwa Otoritas Pajak Indonesia perlu memperhatikan perilaku wajib pajak pribadi tertentu dalam rangka ekstensifikasi peningkatan penerimaan negara.