Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2020 Terhadap Tahun Pajak 2019

Abstract

Tujuan dari peninjauan ini yaitu untuk mengetahui penyebab perubahan NJOP PBB P3L Sektor Perkebunan pada Tahun Pajak 2020 terhadap Tahun Pajak 2019 di KPP Pratama Salatiga. Pada tahun 2020 terjadi perubahan terkait dasar peraturan penetapan NJOP PBB P3L dari semula PMK-139/PMK.03/2014 menjadi PMK-186/PMK.03/2019 selain itu juga terdapat perubahan pada isian SPOP wajib pajak. Data yang diperoleh pada saat pengamatan merupakan Data Primer yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga. Penelitian dilaksanakan dengan meninjau kesesuaian proses pelaksanaan penetapan NJOP di Sektor Perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 dengan mempertimbangkan variabel pembentuk NJOP lainnya.   Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa pelaksanaan penilaian NJOP sektor perkebunan di KPP Pratama Salatiga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ditemui hambatan selama proses penetapan NJOP berlangsung. Oleh karena itu, perubahan NJOP hanya dipengaruhi oleh karena adanya perubahan variabel pembentuk NJOP dan bukan karena adanya hambatan proses penetapan NJOP. Variabel yang diuji merupakan pengaruh adanya perubahan terkait aturan klasifikasi dan perubahan data isian luas SPOP. Berdasarkan pengujian-pengujian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan NJOP yang terjadi pada tahun 2020 dipengaruhi secara simultan oleh variabel Perubahan Luas dan variabel Perubahan Aturan Klasifikasi. Akan tetapi jika dilakukan uji masing-masing variabel maka dapat diketahui bahwa perubahan luas yang terjadi pada tahun 2019 ke 2020 lebih mempengaruhi atas perubahan besaran NJOP 2020 daripada pengaruh atas terjadinya perubahan peraturan terkait klasifikasi yang diakibatkan oleh beralihnya peraturan dari PMK-139/PMK.03/2014 ke PMK-186/PMK.03/2019.